Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Bea Cukai Jawa Tengah-DIY Musnahkah 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis 27 Jul 2023 17:51 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal dari hasil penindakan di Semester II 2022.

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal dari hasil penindakan di Semester II 2022.

Foto: Dok. Bea Cukai
Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal diperoleh dari hasil penindakan di 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan rokok ilegal pada rabu lalu. Digelar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, pemusnahan dilakukan terhadap kurang lebih 10 juta batang rokok ilegal, hasil penindakan semester II tahun 2022.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya, yaitu TNI, Polri, kejaksaan, organisasi pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga

“Jadi, pemusnahan dilakukan terhadap 10.213.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 19 penindakan selama periode Juli-Desember tahun 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 miliar,” kata Rofiq, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Ia menambahkan, Bea Cukai berupaya untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum. Hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.