Kamis 27 Jul 2023 18:30 WIB

Panen Perdana Mentimun, Petani Pondokharjo Sleman Manfaatkan Tanah Kas Desa

Para petani menerapkan sistem tumpang sari.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Petani mengemas mentimun ke dalam karung saat panen  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petani mengemas mentimun ke dalam karung saat panen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo bersama Kasubbid Urusan Pertanahan Paniradya Kaistimewaan DIY, Pangky Arbindarta, melakukan panen perdana tanaman mentimun di Bulak Dukuh, Kalurahan Pondokrejo, Tempel, Kamis (27/7/2023).

Kegiatan ini merupakan salah satu program optimalisasi tanah Kalurahan Pondokrejo yang dimanfaatkan sebagai lahan tanam oleh masyarakat dengan bantuan Dana Keistimewaan (Danais).

"Program optimalisasi tanah desa dengan memberdayakan masyarakat dalam sektor pertanian menjadi upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kustini.

Ia mengaku bangga kepada para petani Kalurahan Pondokharjo yang telah berhasil panen perdana komoditas mentimun. Menurutnya hasil panen tersebut dapat memotivasi petani untuk meningkatkan produksi komoditas mentimun di Sleman.

Sementara itu, Lurah Pondokharjo, R Widiyatama menjelaskan, program optimalisasi tersebut dilakukan di atas lahan tanah kas desa seluas tiga hektare. Di lahan itu terdapat 28 petani penggarap dari seluruh padukuhan di Kalurahan Pondokrejo, Tempel.

Ia mengungkapkan dalam memanfaatkan tanah kas desa, para petani menerapkan sistem tumpang sari dengan menanam cabai dan mentimun di lahan tersebut.

Sehingga, panen dilakukan lebih dahulu untuk komoditas mentimun karena waktu penanaman hingga panen, relatif lebih cepat dibanding cabai.

Wilayah Sleman menghasilkan banyak cabai. Surplus cabai diketahui bisa mencapai 6.000 ton per bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement