Kamis 27 Jul 2023 18:34 WIB

Terima Berkas Gugatan Panji Gumilang, Pemprov Tunggu Arahan Ridwan Kamil

PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dulu yang dijadwalkan pada 15 Agustus. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar akhirnya menerima berkas gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas pembentukan tim investigasi. 

Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan, berkas gugatan ini telah diterima pada Rabu (26/7/2023). Setalah itu, Pemprov Jabar akan menyiapkan langkah selanjutnya. 

"Kemarin, kita sudah menerima dari PN Gugatan tersebut, saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan kuasa hukumnya, sidang pertama 15 Agustus 2023," ujar Teppy saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023). 

Teppy mengatakan, terkait poin gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dirinya belum bisa mengungkapkan secara jelas kepada publik. Hal itu akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan Gubernur. 

"(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur. Termasuk, kuasa hukumnya, kita juga masih tunggu arahan beliau, kalau sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum," katanya. 

Untuk diketahui, gugatan Panji Gumilang pada Ridwan Kamil telah terdaftar dan teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023. Jurubicara atau humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Dal Yusra mengatakan, hakim untuk menangani gugatan ini sudah ditunjukkan. 

"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut, yakni hakim Tuti Haryati SH MH," ujar Dal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7/2023). 

Sebelum memasuki masa persidangan, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan. 

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement