REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan pentingnya mencptakan regulasi melalui publisher rights guna menciptakan industri yang adil bagi media nasional. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam program Fokus Terkini di Studio TVRI Jakarta Selatan pada Rabu (26/7/2023).
Menurut Nezar, industri media dalam 10 tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan di tengah tantangan badai disrupsi digital. Oleh karena itu, regulasi menjadi sarana untuk keadilan bagi media hingga pembuat konten.
"Publisher right ini mencoba membuat satu fair playing field buat perusahaan media dan juga platform digital," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Nezar mengatakan, badai disrupsi digital dengan kehadiran media sosial saat ini menggeser peran media mainstream sebagai panji jurnalisme yang berkualitas. Untuk itu, penting adanya regulasi yang dapat melindungi industri media nasional.
"Pemerintah coba berdiri di tengah. Kita juga tidak ingin mematikan ekosistem digital yang sudah bertumbuh. Bagaimana ini disiasati untuk melindungi kedaulatan digital, melindungi data yang kita miliki, melindungi industri media nasional," tegas Nezar.
Menurut dia, kebijakan itu strategis untuk dapat mendorong inovasi teknologi anak bangsa. Adapun tujuannya bukan hanya bertumbuh pada sisi komersialnya saja, tapi bagaimana dukungan terhadap inovasi teknologi karya anak bangsa.
Kendati begitu, Nezar menekankan, aturan itu bukan berarti mendorong bangsa Indonesia menutup diri dari perkembangan global. "Bukan berarti kita jadi chauvinistic, menutup diri dari perkembangan global, tapi kolaborasi dengan global hendaknya dilakukan dengan azas yang fair," kata eks staf khusus Menteri BUMN tersebut.
Dia juga mengingatkan, jangan sampai bangsa Indonesia terjebak menjadi pasar di tengah proses datafikasi yang dilakukan perusahaan teknologi global. Menurut Nezar, big tech melakukan suatu datafikasi yang luar biasa, tapi karena hubungan asimetris, Pemerintah pun takut terjadi kolonialisme data. "Kita jangan hanya menjadi pasar. Kita ingin hubungan yang setara," tegasnya.
Aturan publisher right saat ini sedang digodok dan diproses di Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga lainnya. "Perpres masih sedang digodok. Dari Kominfo sudah selesai diskusinya. Sekarang sudah proses ke Setneg. Nanti di Setneg akan ada proses lagi sebelum ditandatangani oleh presiden," ujar Nezar
Sementara itu, Dewan Pengawas TVRI, Agus Sudibyo mengatakan, media massa merupakan dualitas antara institusi sosial dan institusi ekonomi yang berjalan beriringan. Namun, faktanya tidak ada media jurnalisme yang bagus jika secara bisnis tidak menguntungkan.
"Memperjuangkan hak ekonomi media sama pentingnya dengan memperjuangkan kebebasan pers, walaupun sebagai institusi bisnis, media menghadapi situasi yang sangat monopolistik," ujarnya.
Menurut Agus, publisher right memiliki beragam fungsi, baik menjaga marwah jurnalisme maupun menjaga ekosistem media yang monopolistik. Namun, ia melanjutkan, publisher right juga bukan sebagai obat mujarab yang bisa menyelesaikan semua persoalan.
"Publisher right itu penting sekali sebagai fondasi, tapi dia bukan satu-satunya yang kita butuhkan untuk menyehatkan kehidupan media massa di tanah air belakangan ini, sebab publisher right sebagai fondasi penting agar media memiliki kemampuan posisi negosasi yang kuat dengan platform, tetapi di saat yang sama media harus melakukan inovasi-inovasi yang lain," kata Agus.