REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Kamis (27/7/2023). Dalam sidang itu, majelis menelisik aktivitas Pimpinan KPK pada 27 Maret 2023 atau saat percakapan antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
"Ditanyakan kegiatan diduga tanggal 27, aktivitas kami (Pimpinan KPK) di tanggal 27 Maret," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango usai menghadiri sidang etik Johanis di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Nawawi mengungkapkan, pada 27 Maret 2023, Pimpinan KPK tengah melakukan ekspose atau gelar perkara. Rapat itu, kata dia, terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Seingat kami ada ekspose kasus Formula E," ujar Nawawi.
Dia menyebut, saat itu hanya ada pemberitahuan bahwa sedang dilakukan penggeledahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja (tukin).
"Cuma hari itu, nah, dalam rapat itu ada pemberitahuan bahwa penggeledahan di (Kementerian) ESDM itu," tutur Nawawi.
Di sisi lain, Nawawi mengaku tidak mengetahui adanya percakapan yang terjadi antara Johanis dengan Idris. Dia pun menyerahkan penanganan masalah tersebut kepada Dewas KPK.
"Saya enggak tahu menahu chat beliau (Johanis) ke mana," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Johanis Tanak minta Dewas KPK untuk menunda sidang etik terhadap dirinya yang dijadwalkan pada Senin (24/7/2023). Sebab, dia mengaku tak bisa hadir lantaran sedang cuti.
Adapun, Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.
Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Atas temuan itu, Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.