REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polisi di Kabupaten Indramayu berhasil menangkap seorang wanita berinisial CN (27 tahun). Dia diduga pengedar obat-obatan terlarang.
Penangkapan terhadap warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu itu dilakukan dalam Pengungkapan Non Target Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyebutkan, tersangka diamankan di dalam rumahnya pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menangkap tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan obat-obatan terlarang.
‘’Dari tangan tersangka, kami mengamankan 1.058 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar,’’ ujar Otong, Kamis (27/7/2023).
Tersangka pun tak bisa mengelak dan mengakui barang-barang terlarang itu miliknya. Bisnis jual beli obat-obatan terlarang itu dilakukannya untuk mendapat keuntungan pribadi.
Kepada polisi, CN mengaku mendapatkan pasokan obat sediaan farmasi tanpa izin edar itu dari temannya yang ada di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Polisi pun sudah mengantongi identitas rekannya itu dan sekarang sedang melakukan pengejaran.
Tersangka bersama barang buktinya kemudian digiring ke Polres Indramayu guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.