Kamis 27 Jul 2023 19:50 WIB
...

Kowani Sosialisasikan Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf untuk Wanita Indonesia

Kowani saat ini sedang dalam proses menjadi nadzir yakni pengumpul wakaf.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo dalam sosialisasi Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf untuk Wanita Indonesia Melalui Sukuk Negara Bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) di Wisma Mandiri 1, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Foto: Kowani.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo dalam sosialisasi Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf untuk Wanita Indonesia Melalui Sukuk Negara Bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) di Wisma Mandiri 1, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf menjadi istilah yang sudah sangat lekat dan dikenal oleh masyarakat luas termasuk ibu-ibu anggota Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Namun pemahaman wakaf sejauh ini masih dalam bentuk wakaf bangunan, masjid, mushala, atau lahan.

"Padahal, wakaf dalam bentuk uang pun bisa dilakukan. Bagi ibu-ibu wakaf dalam bentuk uang merupakan hal yang baru,” kata Ketua Umum Kowani Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo dalam sosialisasi Gerakan Ibu Bangsa Berwakaf untuk Wanita Indonesia Melalui Sukuk Negara Bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) di Wisma Mandiri 1, Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

Karena itu, lanjut Giwo, Kowani berkomitmen akan terus mensosialisasikan wakaf dalam bentuk uang ini lebih massif lagi. Terutama terkait pengelolaan dana wakaf dalam bentuk sukuk negara.

Menurut Giwo, sosialisasi wakaf dalam bentuk sukuk negara menjadi salah satu program Kowani sebagai tindak lanjut diluncurkannya Lembaga Ibu Bangsa Berwakaf oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pada 20 Desember 2022 lalu.

“Kami berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Syariah Mandiri, dan juga Badan Wakaf Indonesia melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada ibu-ibu anggota Kowani terkait wakaf dalam bentuk sukuk negara,” kata Giwo.

Kowani pun bekerja sama dengan BSI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggelar sosialisasi gerakan tersebut yang diikuti oleh lebih dari 400 anggota Kowani baik secara luring maupun daring. Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Badan Wakaf Indonesia Prof Mohammad Nuh dan Kasubdit Pengelolaan Proyek dan Aset SBSN DJPPR Kemenkeu RI Agus Laksono.

Menurut Giwo, wakaf dalam bentuk sukuk negara menjadi instrumen investasi yang menguntungkan baik untuk urusan dunia maupun akhirat. Wakaf dalam bentuk ini juga jauh lebih fleksibel pemanfaatannya, lebih menguntungkan baik bagi pemberi wakaf maupun penerima wakaf.

Lebih dari itu, sambung Giwo, wakaf sejatinya bukan dominasi umat Islam. Wakaf berbentuk uang bisa dilakukan oleh siapa saja, juga agama apa saja. “Cash Waqaf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) SWR004 merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang disediakan dan dijamin oleh Kementerian Keuangan dan negara untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.

Sebagai organisasi federasi yang memiliki anggota 102 organisasi perempuan di tingkat pusat dan 90 juta anggota, Kowani memiliki potensi besar untuk mengumpulkan dan mengelola dana wakaf. Apalagi selama ini memang organisasi anggota Kowani sudah banyak yang memiliki dana wakaf.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement