Kamis 27 Jul 2023 20:38 WIB

Jatim Resmi Larang SMA Jual Seragam Lewat Koperasi

Keputusan diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam.

Penjualan seragam sekolah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan seragam sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Larangan Dispendik tertuang dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

"Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim," kata Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan moratorium tersebut berlaku per Kamis (27/7) ini untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

Dispendik Jatim melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah. "Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," ujarnya.

Agar masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan, ia meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di koperasi.

"Kalau sudah ada harga yang jelas dan sama, maka baru kita kembalikan ke koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," kata Aries.

Ia juga mempersilahkan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah untuk diganti sesuai harga yang dibeli. Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan diberi sanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dispendik Jatim ke tingkat cabang dinas untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.

Sementara, terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan hal itu tidak diperbolehkan karena semua SPP SMA/SMK gratis.

"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan, silakan lewat komite," kata Aries.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement