REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vokalis grup band Last Child, Virgoun menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinaan. Dia dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik. Dalam kasus ini Virgoun dilaporkan oleh mantan istrinya Inara Rusli.
"Jadi hari ini kami mampir, sebagai warga negara yang baik. Tadi sudah dijalankan klarifikasi dan pemeriksaan. Ada 22 pertanyaan. Ada, (diperiksa atas laporan) pelapor di inisial I (Inara)," ujar kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin awak media, Kamis (27/7/2023).
Namun demikian, Arifin enggan membeberkan apa yang menjadi fokus pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Sebab, kata dia, hal itu telah masuk ke dalam ranah penyidik. Dia menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke penyidik jika tetap ingin mengetahui apa yang ditanyakan penyidik ke kliennya.
"Mengenai pertanyaan dari yang ditanyakan dan apa yang disampaikan klien kami masih dalam proses penyelidikan dan kita tidak boleh menyampaikan isi dari berita acara," kata Arifin.
Dalam kesempatan itu, Virgoun enggan berkomentar banyak setelah menjalani pemeriksaan. Dia hanya menegaskan, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang ada. Dalam perkara ini dia disangkakan melakukan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
"Nggak bisa saya spill ya. Saya bilang bahwa kehadiran saya dari pagi sampai sore ini sebagai warga negara yang baik. Saya cuma mengikuti semua prosedur yang negara tetapkan," tegas Virgoun.