Jumat 28 Jul 2023 05:45 WIB

Kejari Depok Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 3 Miliar Kasus Pajak

Pelaku menyetorkan atau mengembalikan pajak yang belum dibayarkan.

Kepala Kejari Depok, Mia Banulita (tengah).
Foto: Dok Kejari Depok
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri Depok berhasil menyelamatkan uang negara dari perkara tindak pidana perpajakan sebesar Rp3.197.192.466 dari dua terdakwa. Dua terdakwa ini merupakan direktur perusahaan dari PT TMR dan PT AMR.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan, dua terdakwa ini yaitu AAS dan AAM. "Kami menerima penitipan barang bukti pembayaran pajak terhutang perkara perpajakan dilakukan oleh dua orang terdakwa. Pada saat ini dua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok," kata Mia Banulita, Kamis (27/7/2023).

Mia Banulita mengatakan, uang negara tersebut sebesar Rp 3.197.192.466 dari dua orang terdakwa disimpan di Bank Mandiri atas nama rekening Kejaksaan Negeri Depok dan akan diserahkan ke khas negara setelah inkrah.

 

Mia Banulita menambahkan dua terdakwa ini merupakan direktur perusahaan dari PT TMR dan PT AMR.

Untuk TMR terdakwa AAS mengembalikan atau bayar pajak sebesar Rp 2.302.876.046 dan PT AMR terdakwa AAM sebesar Rp 894.316.420. "Keseluruhan uang kami terima sebesar Rp 3.197.192.466. Kalau sudah Inkrah kami serahkan ke negara. Ini adalah bentuk dari penyelamatan kerugian uang negara," ungkap Mia Banulita. .

Dua terdakwa kata Mia Banulita memiliki itikad baik menyerahkan atau membayar pajak masing-masing selama satu tahun.

"Ada dua perusahaan, pertama perusahaan PT TMR 2018 sampai 2019 . PT AMR itu Februari 2017 sampai Desember 2017 (belum bayar pajak). Terdakwa saat ini sedang menjalankan persidangan kondisi ditahan,"

"Terdakwa berinisiatif mengembalikan kerugian negara. Itu menjadi pertimbangan kami. Karena ada itikad baik. Menyetorkan atau mengembalikan pajak yang belum dibayarkan," ungkapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement