Kamis 27 Jul 2023 23:20 WIB

In Picture: Vonis Kasus Suntik Vaksin Kosong

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan.

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,   MEDAN  --  Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19.

sumber : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement