REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Polres Karawang menangkap seorang wanita berinisial RR (33 tahun). Warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen kerja.
Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari warga pada awal Mei lalu. “Ada sejumlah orang yang menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh seorang wanita yang mengiming-iming pekerjaan di perusahaan swasta,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Karawang, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara ini tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap sepuluh orang pencari kerja. Dalam melakukan aksinya, kata Kapolres, tersangka menjanjikan korbannya bisa bekerja di perusahaan yang ada di kawasan industri Karawang.
Untuk itu, Kapolres mengatakan, tersangka meminta korbannya menyetor sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi. “Uang administrasi yang diminta pelaku itu berbeda-beda, mulai Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per orang,” kata Kapolres.