Jumat 28 Jul 2023 06:30 WIB

Menikah Beda Agama di Luar Negeri Bisa Dicatat di Dukcapil

Pernikahannya harus tercatat secara resmi dan mendapatkan bukti pernikahan dari instansi berwenang dari negara setempat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, pihaknya memang bisa melakukan pencatatan pernikahan beda agama dari luar negeri. Meski demikian, tidak semua pernikahan tersebut bisa dicatatkan. Teguh menjelaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pernikahan beda agama di luar negeri bisa mencatatkan pernikahannya lewat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement