JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, pihaknya memang bisa melakukan pencatatan pernikahan beda agama dari luar negeri. Meski demikian, tidak semua pernikahan tersebut bisa dicatatkan. Teguh menjelaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pernikahan beda agama di luar negeri bisa mencatatkan pernikahannya lewat...
Berita Lainnya