Jumat 28 Jul 2023 07:54 WIB

Perpanjang SIM tak Sulit, Catat Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari Ini

Biaya perpanjang SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022). Pelayanan SIM keliling Polda Gorontalo kembali dibuka setelah tutup selama satu pekan saat libur lebaran.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022). Pelayanan SIM keliling Polda Gorontalo kembali dibuka setelah tutup selama satu pekan saat libur lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejatinya memerpanjang atau memerbarui masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sulit dan bisa dilakukan secara mandiri tanpa calo. Tentunya dengan memanfaatkan adanya pelayanan SIM Keliling.

Bagi warga DKI Jakarta, Depok, dan Kota Bekasi pelayanan SIM Keliling pada Jumat (28/7/2023) beroperasi di beberapa titik. Untuk di Jakarta Timur, SIM Keliling berada di IKEA Jakarta Garden City.

Baca Juga

Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di halaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara, dan di kantor pos Lapangan Banten, Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Selanjutnya untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok dan lokasi kedua di Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok. Untuk jam pelayanan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Sementara untuk waktu layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di Mitra 10 Jatimakmur. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Jumat, 21 Juli 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu.

Hanya saja layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement