REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong setiap pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor informal untuk menjadi anggota atau peserta jaminan sosialisasi tenaga kerja (Jamsostek). Hal itu bertujuan agar tenaga kerja mendapatkan perlindungan.
"Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja menjadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi sekaligus edukasi program Jamsostek kepada pengrajin batik di Kota Solo, Jawa Tengah, ia menyampaikan sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Ia mengharapkan sosialisasi sekaligus edukasi program Jamsostek itu dapat meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek dan memberikan perlindungan khususnya bagi pekerja BPU di kota Solo.