Jumat 28 Jul 2023 11:08 WIB

Kemnaker Imbau Pekerja Informal Jadi Peserta Jamsostek

Jumlah peserta aktif Jamsostek yang aktif membayar iuran sebanyak 36,7 juta orang.

Red: Friska Yolandha
Warga antre menunggu pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/1/2023). Jumlah peserta aktif Jamsostek yang aktif membayar iuran sebanyak 36,7 juta orang.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga antre menunggu pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/1/2023). Jumlah peserta aktif Jamsostek yang aktif membayar iuran sebanyak 36,7 juta orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong setiap pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor informal untuk menjadi anggota atau peserta jaminan sosialisasi tenaga kerja (Jamsostek). Hal itu bertujuan agar tenaga kerja mendapatkan perlindungan.

"Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja menjadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Dalam kegiatan sosialisasi sekaligus edukasi program Jamsostek kepada pengrajin batik di Kota Solo, Jawa Tengah, ia menyampaikan sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.

Ia mengharapkan sosialisasi sekaligus edukasi program Jamsostek itu dapat meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek dan memberikan perlindungan khususnya bagi pekerja BPU di kota Solo.