REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan, peraturan baru pemerintah yang mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam selama tiga bulan tak akan mengganggu arus kas pengusaha tambang seperti yang dikhawatirkan.
“Tidak akan (menganggu), kan ada mekanismenya. PP ini juga tidak akan memberikan dampak (negatif), kita juga minta pengusaha bisa bantu kita,” kata Arifin di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Pemerintah pun mengatakan akan ada aturan turunan yang disiapkan untuk masing-masing sektor sehingga pengaturan kewajiban penyimpanan DHE dapat berjalan optimal. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Pada pasal 7 ayat 1 dan 2 beleid tersebut dijelaskan, DHE yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke rekening khusus DHE wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat tiga bulan sejak penempatan devisa ke rekening khusus.