REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor diduga jadi korban pemerkosaan ayah tirinya hingga hamil. Saat ini Polresta Bogor Kota tengah melakukan pengejaran terhadap pria berinisial F yang tega mencabuli anak tirinya tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse Kriminal. Saat ini, polisi sedang melakukan upaya mencari dan menangkap pelaku.
“Sudah ditangani oleh unit PPA dan saat ini sedang dilakukan upaya penangkapan kepada pelaku. Saat ini sedang dilakukan pencarian kepada pelaku,” kata Bismo, Jumat (28/7/2023).
Kasus ini awalnya ramai dan di media sosial Instagram, yang menyebutkan bahwa aksi dugaan pencabulan itu dilakukan sejak Desember 2022. Korban baru mengakui adanya aksi pencabulan tersebut pada 14 Juli 2023, dalam kondisi hamil 7 bulan.
Mengetahui hal itu, keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota pada 15 Juli 2023. Pada unggahan foto yang beredar di Instagram, ditampilkan foto kertas bukti laporan polisi yang telah dibuat oleh keluarga korban serta wajah terduga pelaku.
Terpisah, ayah kandung korban, menjelaskan aksi bejat ini bukan kali pertama yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya. Secara keseluruhan, pelaku sudah beraksi sekitar delapan kali.
“Ini bukan baru satu kali, sudah hampir delapan kali. Jadi maksudnya, melakukan pelecehan ini delapan kali, yang lima kali gagal, terus yang tiga kali terjadi sampai disetubuhi,” kata ayah kandung korban.
Ayah kandung korban mengatakan, terduga pelaku sudah beraksi sejak Desember 2022. Hal ini pun baru ketahuan setelah ada tetangga yang melihat perbedaan bentuk fisik dari korban, yang disampaikan ke ibu kandung korban.
“Tetangga saya bilang katanya ada perubahan dari badan anak saya, terus mamahnya (ibu korban) ini nggak percaya. Daripada timbul fitnah, makanya langsung diperiksa ke bidan. Baru disitu ketahuan hamil,” ujar dia.
Atas hal itu, dirinya melakukan musyawarah dengan pihak keluarga dan melaporkan kejadian ini ke polisi pada Sabtu, (15/7/2023). Laporan itu awalnya dilakukan di Polsek Tanah Sareal, kemudian ke Polresta Bogor Kota.