Jumat 28 Jul 2023 15:24 WIB

PHRI Sebut Wisma Al-Zaytun Setara Hotel Bintang Tiga dengan Lebih dari 50 Kamar

Wisma Tamu Al Islah milik Al-Zaytun itu tidak terdaftar sebagai anggota PHRI.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pesantrena Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat.
Foto: wiralodra.com
Pesantrena Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Keberadaan hotel atau Wisma Tamu Al Ishlah di Mahad Al-Zaytun dibenarkan oleh pihak Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Indramayu. Meski demikian, Wisma Tamu Al Islah milik Al-Zaytun itu tidak terdaftar sebagai anggota PHRI Kabupaten Indramayu.

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, mengaku, pernah menginap di Wisma Tamu Al Ishlah di dalam lingkungan Mahad Al-Zaytun. Dia menyebutkan, wisma tamu itu memiliki lebih dari 50 kamar.

‘’Fasilitasnya itu setara dengan hotel bintang tiga, ada lebih dari 50 kamar. Kalau tidak salah, ada tiga sampai empat lantai,’’ kata Dedy, Jumat (28/7/2023).

Namun, Dedy menilai, Wisma Tamu Al Islah tidak dibuka untuk umum. Pasalnya, wisma tersebut tidak terdapat dalam jejaring aplikasi penawaran hotel.

Dedy memperkirakan, keberadaan Wisma Tamu Al Islah hanya untuk tamu dari pihak Al-Zaytun, termasuk keluarga dari para santri Al-Zaytun yang ingin menengok anak mereka.

‘’Sepertinya itu hotel bukan untuk umum. Saya kira itu hanya untuk tamu-tamu dari santri atau orang tua santri yang mau menginap di sana,’’ terang Dedy.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan, akan menurunkan tim untuk mengecek keberadaan hotel yang ada di lingkungan pondok pesantren yang berada di Kecamatan Gantar tersebut.

‘’Minggu depan kami akan turunkan tim untuk mengecek keberadaan hotel itu,’’ kata Nina.

Nina pun berjanji, akan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran, terutama yang menyangkut perizinan.

‘’Kalau ada pelanggaran, kita akan segel. Tapi sebelum disegel, kita akan lihat persyaratannya seperti apa. Kalau ditanya ada hotel, sampai sekarang perizinannya tidak ada,’’ tukas Nina.

Sedangkan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nina menyebutkan, pihak Al-Zaytun memiliki tiga nama. Yakni, atas nama Al-Zaytun, dengan besaran Rp 299 juta per tahun, atas nama Panji Gumilang dan atas nama-nama lainnya.

‘’Yang atas nama Panji Gumilang dan nama lainnya akan kita akan cek kembali. Karena di tahun 2022 baru sebagian yang lunas,’’ ucap Nina.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement