REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani memastikan akan segera menindaklanjuti perintah gubernur DIY.
"Tadi malam saya, bapak sekda, disampaikan oleh Ngarso Dalem bahwa Sleman harus menyelesaikan sampahnya sendiri. Alhamdulillah Sleman sudah punya TPST yaitu di Kalasan. Sehingga kita memaksimalkan yang ada di Kalasan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya terdapat dua versi keputusan...
-
KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar di Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
-
-
Kamis , 19 Jun 2025, 22:32 WIB
Komisi III DPR Minta Dugaan Kelalaian Petugas Atas Terbunuhnya Tahanan di Polresta Denpasar Diusut
-
Kamis , 19 Jun 2025, 22:03 WIB
Aipda Robig Ungkap Detik-Detik Penembakan Gamma, Klaim Sesuai Prosedur
-
Kamis , 19 Jun 2025, 21:20 WIB
Lewat PMK Emas, PT Pegadaian Ingin Berdayakan Pelaku UMKM Emas
-
Kamis , 19 Jun 2025, 21:07 WIB
Jumbo Ukuran Raksasa Sambut Wisatawan di Stasiun Yogyakarta pada Libur Sekolah
-