REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani memastikan akan segera menindaklanjuti perintah gubernur DIY.
"Tadi malam saya, bapak sekda, disampaikan oleh Ngarso Dalem bahwa Sleman harus menyelesaikan sampahnya sendiri. Alhamdulillah Sleman sudah punya TPST yaitu di Kalasan. Sehingga kita memaksimalkan yang ada di Kalasan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya terdapat dua versi keputusan...
-
Ekosistem Industri Tekstil Terancam Runtuh, BKK PII dan Sarjana Teknik Siap Dukung Reindustrialisasi
-
-
Sabtu , 24 May 2025, 17:11 WIB
Untuk Kali Kedelapan, Generali Kembali Jadi Partner Asuransi Borobudur Marathon
-
Sabtu , 24 May 2025, 14:27 WIB
Gelar Job Fair 2025, Kemenaker Perkenalkan Web3 dan Blockchain
-
Sabtu , 24 May 2025, 07:35 WIB
Cerita Mahasiswa UII, Pemohon Judicial Review UU TNI yang Diduga Alami Intimidasi oleh OTK
-
Jumat , 23 May 2025, 21:20 WIB
Tiga Nama Jokowi: Mulyono, Purwoko, atau Joko Widodo, Mana yang Asli?
-