REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sempat viral dengan klaim wine halal, Nabidz produksi Beni Yulianto sebenarnya didaftarkan sebagai jus anggur untuk mendapat sertifikat halal. Semula Nabidz diklaim bersertifikat halal MUI, namun terakhir pernyataan direvisi dan disampaikan bahwa sertifikat halalnya dari Kementerian Agama.
Founder Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan keputusan pemerintah dengan pendirian Komite Fatwa Halal di bawah naungan Kemenag RI, kemudian sertikat halal tanpa perpanjangan, self declare dan target percepatan target 10 juta sertifikat halal justru banyak membuka celah negatif.
"Saat ini kita kritisi dan perbaiki untuk sertifikat halal yang lebih baik," tulis Aisha dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Ia menambahkan, sejak halal self declare diwacanankan dirinya dan penggiat halal senior sudah banyak melakukan protes. Karena, pasti akan ada celah kesalahan, padahal halal adalah hak fundamental seorang muslim yang tidak bisa dipolitisasi dengan kepentingan politik dan negara yang membuat kualitas jaminan halal jadi rendah dan hilang.
Selain wine halal Nabidz, ia mencontohkan celah lain di produk makanan seperti mie setan, seblak jahanam, kolor ijo rempah, mie neraka, yang juga mendapat sertifikat halal melalui jalur self declare. Nama-nama seperti itu seharusnya tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh mengimbau..