JAKARTA -- Praktik pernikahan beda agama masih bisa dilakukan meski Mahkamah Agung sudah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Selain mengambil jalan menikah di luar negeri, pasangan beda agama juga disebut-sebut bisa melaksanakan pernikahan di Bali. Direktur Jangkar...
Berita Lainnya