REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua personel Polri terkait kasus tewasnya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), tersangka Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Dua tersangka para anggota satuan polisi antiterorisme itu dijerat dengan sangkaan pasal pembunuhan, atau kealpaan penghilangan nyawa, dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tim penyidikannya menjerat tersangka IMS dengan sangkaan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUH Pidana, dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12/1951. Dikatakan oleh Rio, penjeratan sangkaan tersebut, terkait dengan peran tersangka IMS sebagai orang yang menyimpan senjata api ilegal, dan melakukan pembunuhan, atau kealpaan.
Sedangkan tersangka IG, dikatakan Rio, disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana, dan pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan UU Darurat 12/1951. Diketahui tesangka IG, adalah anggota kepolisian pemilik senjata api ilegal. Senjata api ilegal miliknya itu yang menewaskan Bripda Ignatius di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Ahad (23/7/2023) dini hari.
“Ancaman terhadap kedua tersangka (IMS dan IG), pidananya adalah hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” begitu kata AKBP Rio, saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, penjeratan sangkaan pidana terhadap tersangka IMS dan IG adalah proses pemidanaan terhadap keduanya. Namun sebagai anggota kepolisian aktif, tersangka IMS dan IG juga akan dilakukan proses mahkamah internal atas dugaan pelanggaran etik berat. Yaitu berupa pelanggaran melakukan perbuatan tercela, dan tindakan indisipliner. IMS dan IG, pun terancam dipecat dari keanggotaannya di Polri atas tewasnya Bripda Ignatius.
“Polri berkomitmen untuk tetap objektif atas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota. Polri juga berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap oknum-oknum anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar perundang-undangan,” tegas Brigjen Ramadhan.
Saat ini, kata Ramadhan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang dilakukan, IMS dan IG dalam penempatan khusus (patsus) sebagai tindakan penahanan. Penahanan tersebut, kata Ramadhan dilakukan terhadap keduanya di sel tahanan Bid Propam Polri. Sementara terkait dengan proses pidana dan penyidikan tewasnya Bripda Ignatius tetap dalam penanganan hukum di Polres Bogor.
Juru Bicara Densus-88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar menyampaikan, kejadian yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut bukan peristiwa saling tembak-menembak antara anggotanya. Kata dia, kejadian yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut, merupakan kelalaian yang dilakukan dua anggotanya, Bripka IG dan Bripda IMS. “Mereka sama-sama anggota Densus-88. Dan yang terjadi adalah kelalain anggota saat mengeluarkan senjata dari dalam tas, dan kemudian meletus yang mengenai rekannya,” begitu kata Aswin.