Jumat 28 Jul 2023 19:43 WIB

Kuota 50 Ribu, ESDM Catat 4.500 Pengajuan Konversi Motor Listrik

Kuota subsidi konversi yang disediakan pemerintah sebanyak 50 ribu unit.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Teknisi memeriksa komponen sepeda motor yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik di bengkel Bacip Moto Shop, Jalan Kebon Jati, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Teknisi memeriksa komponen sepeda motor yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik di bengkel Bacip Moto Shop, Jalan Kebon Jati, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 4.578 motor konvensional tengah mengantre untuk mengikuti program subsidi konversi motor listrik seharga Rp 7 juta per unit. Kuota subsidi konversi yang disediakan pemerintah sebanyak 50 ribu unit hingga akhir 2023.  

“Kita punya catatan, bulan ini ada hampir 5.000 unit. Kita punya target 50 ribu unit. Kita sudah lihat, fabrikator (bengkel) sudah bisa bikin sendiri konverternya dengan TKDN di atas 60 persen, kita akan dorong terus supaya maksimal,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Baca Juga

Arifin mengatakan, berbagai upaya akan dilakukan pemerintah untuk terus menggencarkan program konversi motor listrik lewat promosi di berbagai kota. Pihaknya juga meminta bantuan pihak Kapolres di setiap daerah bersama Kementerian Perhubungan untuk ikut mengkampanyekan konversi motor listrik. 

Lebih lanjut, ia mencatat, sekitar 94 persen dari pemohon subsidi konversi berlokasi di Jawa. Sejauh ini, jumlah bengkel konversi yang tersertifikasi baru terdapat delapan bengkel dan akan terus ditambah. 

“Kita baru punya delapan bengkel, ini harus ditambah terus. Rata-rata semalam (satu bengkel) bisa mengerjakan (konversi) 30 motor,” ujarnya. 

Adapun,  Arifin menambahkan, program subsidi konversi motor listrik dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemohon hanya cukup mendaftar melalui situs Platform Digital Konversi Motor Listrik di internet. 

Kemudian, hanya ada dua syarat yang perlu dipenuhi. Yakni pertama kesesuaian kepemilikan BPKB, serta kesesuaian STNK dengan KTP pemilik. Kedua, pemohon cukup menandatangi surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi. 

“Pemiliknya harus jelas, motor juga teregistrasi,” kata Arifin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement