Jumat 28 Jul 2023 20:13 WIB

Terduga Kasus Narkoba Tewas, Tujuh Polisi Polda Metro Jaya Jadi Tersangka

Satu polisi dikembalikan ke Propam karena belum ditemukan tindak pdana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Diduga korban meninggal dunia berinsial DK (38 tahun) merupakan terduga kasus narkoba.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7). 

Baca Juga

Menurut Hengki, ketujuh tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Sehingga yang bersangkutan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik. Hanya saja Hengki tidak menyebutkan inisial dari sosok tersebut.

"Yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan ke etik. Sudah ditetapkan dan ditahan," tutur Hengki. 

Kemudian ada satu orang berinisial S masih dalam pengejaran. Hanya saja, Hengki tidak membeberkan kronologis dan lokasi kejadian penganiayaan hingga menewaskan korban tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa semuanya masih didalami.  "Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," kata Hengki.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement