Jumat 28 Jul 2023 20:17 WIB

Mau Ikut Subsidi Konversi Motor Listrik? Ini Perkiraan Harganya

Pemerintah terus berupaya mempromosikan program subsidi konversi motor listrik.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Teknisi mengukur intensitas cahaya sepeda motor bbm yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik di bengkel Bacip Moto Shop, Jalan Kebon Jati, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Teknisi mengukur intensitas cahaya sepeda motor bbm yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik di bengkel Bacip Moto Shop, Jalan Kebon Jati, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah masih terus berupaya mempromosikan program subsidi konversi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Sejauh ini, tercatat baru sekitar 4.500 motor yang mengajukan konversi dari kuota yang disediakan sebanyak 50 ribu unit hingga akhir tahun. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, rata-rata harga konversi motor listrik untuk motor bebek maupun matik berkisar antara Rp 14 juta hingga Rp 17 juta per unit. Apabila dikurangi dengan besaran subsidi sebesar Rp 7 juta per unit, maka biaya yang perlu dibayarkan berkisar Rp 7 juta hingga 10 juta per unit. 

Baca Juga

“Baterainya nanti akan didukung (sudah termasuk). Mau beli sendiri juga boleh,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Ia memaparkan, sejauh ini baru terdapat delapan bengkel konversi dengan kapasitas konversi 35 ribu per tahun. Oleh karena, keberadaan bengkel konversi harus terus ditambah.

Arifin tak menampik soal banyaknya bengkel konversi yang telah tersebar namun belum tersertifikasi. Oleh karena itu, pemerintah juga terus mendorong  sertifikasi bengkel konversi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejauh ini Kemenhub juga telah menyiapkan 25 mobil uji kelaikan jalan motor konversi yang bisa digunakan oleh bengkel di berbagai daerah. 

Sementara itu, Kementerian ESDM juga telah menyiapkan peraturan mengenai tarif pengisian baterai motor listrik untuk fast charging dan normal charging. Tarif yang diatur pemerintah akan menguntungkan pemakai motor maupun penyedia stasiun pengisian listrik. 

“Dari pihak pemakai akan ada penghematan daripada dia beli bensin. Dari investor penyedia SPKLU bisa dapat jaminan return (pengembalian modal) lebih cepat. Jadi win-win,” ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement