REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah masih terus berupaya mempromosikan program subsidi konversi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Sejauh ini, tercatat baru sekitar 4.500 motor yang mengajukan konversi dari kuota yang disediakan sebanyak 50 ribu unit hingga akhir tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, rata-rata harga konversi motor listrik untuk motor bebek maupun matik berkisar antara Rp 14 juta hingga Rp 17 juta per unit. Apabila dikurangi dengan besaran subsidi sebesar Rp 7 juta per unit, maka biaya yang perlu dibayarkan berkisar Rp 7 juta hingga 10 juta per unit.
“Baterainya nanti akan didukung (sudah termasuk). Mau beli sendiri juga boleh,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Ia memaparkan, sejauh ini baru terdapat delapan bengkel konversi dengan kapasitas konversi 35 ribu per tahun. Oleh karena, keberadaan bengkel konversi harus terus ditambah.