Petugas kesehatan membagikan masker kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (28/7/2023). Sebanyak 33 WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian negara jiran tersebut dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Petugas memeriksa Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (28/7/2023). Sebanyak 33 WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian negara jiran tersebut dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI. -- Petugas kesehatan membagikan masker kepada warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (28/7/2023).
Sebanyak 33 WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian negara jiran tersebut dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka.
sumber : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Advertisement