REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) guna menjaga ketahanan ekonomi nasional.
“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Aturan tersebut dibuat dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Menko Airlangga menjelaskan, potensi optimalisasi DHE SDA sangat besar, yang mana data DHE tahun 2022 menunjukkan dari empat Sektor yang wajib DHE yaitu Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, totalnya mencapai 203,0 miliar dolar AS setahun, atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.
Potensi DHE SDA terbesar ada di sektor Pertambangan sebesar 129,0 miliar dolar AS atau 44,2 persen dari total ekspor, yang mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah Batubara yang sekitar 46,7 miliar dolar AS.
Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal 250 ribu dolar AS, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Menko Airlangga.
Mekanisme DHE semacam itu telah diimplementasi di berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Oleh karena itu, ia menilai penerapan DHE SDA di Indonesia merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar tahun 2011 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA yakni, melalui penerbitan Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA, yang intinya menegaskan kepada seluruh bank bahwa bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral).
Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya. Adapun PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan ke depan.