Jumat 28 Jul 2023 21:25 WIB

Aturan Spin Off UUS Terbit, OJK Dinilai Main Aman

Dengan aturan tersebut, OJK dinilai kurang progresif dalam mendorong ekonomi syariah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi layanan unit usaha syariah (UUS).
Foto: dok BTN
Ilustrasi layanan unit usaha syariah (UUS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia, Rahmatina Awaliah Kasri menilai, Otoritas jasa Keuangan (OJK) berusaha fleksibel saat menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS). Dalam aturan tersebut, Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS baru diwajibkan spin off bila share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun.

"Sepertinya OJK berusaha agak fleksibel dan mungkin juga nyari aman sambil lihat-lihat kondisi ya. Apalagi tahun depan mau pemilu," ujarnya kepada Republika, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Menurut Rahmatina, dengan aturan tersebut OJK juga terlihat seperti kurang progresif untuk mendorong akselerasi ekonomi syariah di Indonesia. Meskipun, di sisi lain memang disadari masih banyaknya tantangan baru serta ketidakpastian di kancah global dan kondisi nasional yang juga memengaruhi industri perbankan, termasuk perbankan syariah.

"Sehingga perlu kehati-hatian ekstra dari regulator. Itu yang sepertinya menjadi spirit utama OJK saat ini," tuturnya.

Berdasarkan laporan keuangan pada kuartal I 2023, baru CIMB Niaga yang aset UUS-nya mencapai Rp 64,2 triliun. Sementara, Bank Tabungan Negara (BTN) pada laporan keuangannya di semester I 2023 melaporkan nilai asetnya baru mencapai Rp 46,2 triliun. BTN memastikan akan spin off pada kuartal I 2024.

Kemudian, ada UUS Bank Permata yang mencatatkan aset Rp 34,6 triliun, untuk aset UUS  Maybank Indonesia pada kuartal I 2023 tercatat senilai Rp 39,6 triliun. Sementara UUS Bank Danamon masih di kuartal I 2023 mencatatkan asetnya mencapai Rp 11,3 triliun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. Ia mengungkapkan, POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan.

Selain mengatur pemisahan UUS, ia menjelaskan POJK UUS juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK). Lanjutnya, POJK tersebut memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement