Sabtu 29 Jul 2023 11:24 WIB

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Aturan Penjualan Barang Impor di Marketplace

Niat baik melindungi UMKM perlu mempertimbangkan aturan pasar bebas.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Perdagangan Online. Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali aturan perdagangan barang impor di marketplace.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Perdagangan Online. Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali aturan perdagangan barang impor di marketplace.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati terkait rencana penerapan aturan marketplace yang melarang menjual produk impor di bawah 100 juta dolar AS oleh penjual dari luar negeri. Nantinya larangan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kondisi pasar bebas dalam perdagangan internasional agar usaha melindungi UMKM tidak sia-sia. “Pada dasarnya kami tahu bahwa pemerintah itu mau juga mendukung produk dalam negeri dan itu juga sangat baik dan itu kan kita juga harus melihat kondisi pasar, pasar bebasnya sendiri seperti apa, kita ada aturan-aturan internasional yang tidak bisa kita salahi, dan ini mesti berhati-hati dari sisi itu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga

Menurutnya niat baik pemerintah untuk melindungi UMKM perlu mempertimbangkan kondisi pasar bebas yang saat ini terjadi berbagai belahan dunia. Apalagi Shinta mengakui UMKM akan kalah dalam persaingan jika harus melawan produk-produk impor dari negara tertentu yang dijual dengan harga murah di pasar online atau digital.

“Kalau sekarang suruh bersaing dengan produk impor dari negara tertentu yang murah meriah, ya sulit. Jadi kalau ditanya soal kompetisi lebih kompetisi seperti itu yang sulit karena dia tidak bisa berdaya saing dengan produk impor yang harganya murah,” ucapnya.

Maka itu pihaknya mendorong pelaku UMKM untuk memperluas peluang bisnis dengan menghubungkan investor dengan UMKM unggulan melalui Apindo UMKM Merdeka Festival. Jika Apindo UMKM Merdeka Festival merupakan salah satu dari empat program untuk menciptakan pertumbuhan inklusif. 

“Pemberdayan sektor UMKM melalui Apindo UMKM Merdeka Festival dapat menciptakan pertumbuhan inklusif, UMKM berkontribusi 61,9 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja,” ucapnya.

Menurutnya berbagai tantangan dan kendala masih menjadi pekerjaan rumah dalam pengembangan UMKM, di antaranya akses pembiayaan, pemasaran, minimnya dan daya saing dan penguasaan digitalisasi dalam bisnis, serta produktivitas usaha. Maka itu, peningkatan kesempatan kerja melalui pemberdayaan ekosistem UMKM menjadi hal krusial yang perlu menjadi perhatian dunia usaha.

Sementara itu Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla menambahkan sebanyak 259 UMKM beragam kategori terpilih dari 602 UMKM yang telah mendaftar mengikuti UMKM Merdeka Festival yang berlangsung 28 Juli – 1 Agustus 2023.

“Sebelas persen merupakan UMKM kategori Makanan segar, kategori minuman (tujuh persen), kategori bahan makanan (47 persen), dan kategori fashion, kriya dan lainnya (35 persen). Dari keseluruhan UMKM yang mengikuti festival, terdapat 21 persen UMKM yang telah melakukan ekspor,” ucapnya.

Ronald menegaskan, di tengah arus perkembangan yang terus berubah, Apindo percaya bahwa UMKM merupakan tenaga penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

“Festival ini tidak hanya mendemonstrasikan ragam produk dan produk-produk UMKM yang luar biasa, tetapi juga menghadirkan peluang bisnis yang tak ternilai harganya. Dalam semangat inklusi, kami menyelenggarakan business matching yang menghubungkan investor dengan UMKM unggulan,” tegasnya.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, para pengusaha kecil dan menengah kita dapat mendapatkan dukungan modal dan pengembangan yang mereka butuhkan untuk merubah wirausaha mereka menjadi bisnis yang sukses,” tambahnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement