Sabtu 29 Jul 2023 11:26 WIB

Dirjen HAM Ajak Pengusaha Gunakan Perspektif HAM dalam Berbisnis 

Kesadaran konsumen terhadap nilai HAM di dunia bisnis dinilai membaik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaksana Tugas Dirjen Hak Asasi Manusia  Kemenkumham Dhahana Putra saat diwawancara usai dialog media pada Jumat (31/3/2023).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Pelaksana Tugas Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra saat diwawancara usai dialog media pada Jumat (31/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra memandang penerapan nilai-nilai HAM dalam aktivitas bisnis oleh para pelaku usaha akan berdampak positif terhadap dunia bisnis. Dhahana meyakini kesadaran konsumen terhadap nilai-nilai HAM di dalam aktivitas dunia bisnis kini sudah semakin membaik.

"Saat ini, konsumen yang menjadi tujuan ekspor kita, misalnya Uni Eropa semakin kritis dan mereka menginginkan produk-produknya ramah HAM,seperti ramah lingkungan, ramah anak, dan bebas dari perbudakan," kata Dhahana dalam acara media dialogue pada Jumat (27/7/2023).

Baca Juga

Dhahana menyampaikan pemerintah melalui Kemenkumham terus melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM kepada para pelaku usaha di tanah air. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan mengembangkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

PRISMA merupakan suatu program aplikatif mandiri yang diperuntukan bagi perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Aplikasi ini memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendirinya (self assesment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko HAM.

PRISMA juga dapat menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut, serta mengkomunikasikan rangkaian ini pada publik. "Melalui aplikasi PRISMA, kami berharap para pelaku usaha secara mandiri dapat mengenal lebih dekat nilai-nilai HAM. Sehingga mampu meminimalisir potensi dugaan pelanggaran HAM sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait upaya pemerintah dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM," ujar Dhahana. 

Dhahana mengungkapkan, aplikasi PRISMA telah mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Perusahaan besar seperti BUMN, Perbankan, maupun yang bergerak sektor sumber daya alam telah menjajal aplikasi ini. "Hingga kini telah ada sejumlah 217 perusahaan yang telah melakukan uji tuntas secara mandiri melalui aplikasi PRISMA," sebut Dhahana.

Dengan adanya ratusan perusahaan itu, Dhahana menepis adanya pandangan bahwa implementasi bisnis dan HAM dapat berdampak negatif bagi iklim investasi di tanah air. "Justru sebaliknya, implementasi bisnis dan HAM muaranya tentu adalah untuk meningkatkan daya saing produk-produk kita di pasar global," ucap Dhahana.

Selain itu, Dhahana mengungkapkan, Kemenkumham bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM juga telah merampungkan draf Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Tercatat, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara terkait rampungnya draf Stranas BHAM tersebut. "Mudah-mudahan pada Agustus ini, Bapak Presiden dapat mengesahkan Stranas BHAM menjadi sebuah Peraturan Presiden," kata Dhahana.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement