Sabtu 29 Jul 2023 12:30 WIB

Diduga Selingkuh, Perempuan Hamil, Gugurkan Kandungan, dan Suamil Lapor Polisi

Tak ada tindak dari aparat kepolisian terkait laporan itu. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kuasa hukum pelapor kasus dugaan perselingkuhan memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kuasa hukum pelapor kasus dugaan perselingkuhan memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (28/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang perempuan di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, berinisial SI (24 tahun) dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri, ER (31). Diduga, perempuan yang telah memiliki satu anak itu melakukan perselingkuhan bersama seorang lelaki berinisial SE (26). Perempuan itu juga diduga menggugurkan janin hasil perselingkuhannya.

Kuasa hukum pelapor, Nurita, mengatakan, kasus itu sebenarnya telah dilaporkan sejak Maret 2023 ketika kliennya mendapati sang istri berselingkuh. Namun, tak ada tindak dari aparat kepolisian terkait laporan itu. Karenanya, kliennya kembali menindaklanjuti laporan awal dengan membawa bukti tambahan.

"Kami sebenarnya menindaklanjuti laporan terkait perselingkuhan dan (melaporkan) dugaan tindak pidana menggugurkan janin," kata dia di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (28/7/2023).

Nurita menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu awalnya diketahui pada Maret 2023. Usai mendapati istrinya berselingkuh dengan lelaki lain, ER kemudian membuat laporan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Setelah laporan itu, ia menambahkan, istri kliennya diduga kembali melakukan tindak pidana, yaitu menggurkan bayi dalam kandungannya, pada 28 Juni. Janin yang masih berusia delapan minggu itu diduga merupakan hasil dari perselingkuhan istri kliennya.

"Diduga ini untuk menggugurkan janin hasil perselingkuhan," ujar kuasa hukum dari Maps Lawyer Indonesia itu.

Nurita menambahkan, usai mengalami keguguran, istri kliennya kemudian melakukan proses pengangkatan jaringan dari dalam rahim (kuret) di rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit disebut melakukan tindakan itu tanpa adanya persetujuan dari kliennya, yang masih merupakan suami sah istrinya. 

"Ini yang sedang kami usut di Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kasus ini, kami melaporkan istri klien kami dan selingkuhannya. Kami juga akan mengungkap hingga ke dokter yang melakukan proses pengangkatan janin tanpa izin suami sah," kata Nurita.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Menurut dia, polisi sudah melakukan proses penyelidikan. "Kita sudah proses lidik. Sudah meriksa saksi-saksi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement