REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang ayah berinisial NA (21) warga Kampung Tinggulun, RT/RW 004/001, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal.
"Kita sudah menangani terkait peristiwa kematian seorang anak berinisial MP (8) yang dilaporkan masyarakat di daerah Kecamatan Gunung Kaler," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin kepada wartawan di Tangerang, Sabtu.
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang balita itu tewas terjadi pada Jumat (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah mendapatkan laporan terkait hal itu, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diketahui kebenaran adanya luka di bagian leher korban yang diduga mendapat penganiayaan.
"Kemudian, dari hasil itu kita mencari persesuaian antara petunjuk dan keterangan saksi," katanya.
Selanjutnya, kata dia, setelah mendapat sejumlah bukti serta keterangan para saksi. Pihaknya pun melakukan pengamanan terhadap seorang ayah yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
"Kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci terkait motif pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
Selain itu, untuk mengetahui fakta-fakta dari peristiwa tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang juga kini masih tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang ada.
"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan secara objektif dengan berkolaborasi dengan dokter polisi untuk bisa mencari bukti dan mengumpulkan petunjuk agar bisa mengumpulkan fakta sebenarnya," terangnya.
Dia menegaskan, dalam penanganan kasus ini kepolisian akan segera mengungkap fakta yang sebenarnya dengan bekerja secara profesional agar memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban.
"Tentu kami akan memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada keluarga korban," ucap Arif Nazzarudin.