Sabtu 29 Jul 2023 23:10 WIB

Salahkan Anak Buah, Pimpinan KPK Dikecam Eks Penyidik

Penyelidik KPK disalahkan pimpinan dalam kasus korupsi Basarnas.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Muhammad Hafil
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.
Foto: Republika/Prayogi
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan bahwasanya tidaklah pantas pimpinan lembaga antisirah itu menyalahkan anak buahnya. Hal ini terkait penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Tidak pantas pimpinan KPK menyalahkan anak buahnya dalam penanganan kasus korupsi dalam hal ini penyelidik KPK yang melakukan OTT Basarnas," ujar Yudi kepada Republika pada Sabtu (29/7/223).

Baca Juga

Yudi mengatakan, pimpinan di KPK seharusnya mengapresiasi atas kerja para penyidik atas kerja kerasnya membongkar kasus korupsi, bukan justru menyalahkan mereka. Menurut Yudi, Pimpinan KPK yang paling bertanggungjawab dalam proses OTT.

"Karena merekalah yang memberikan perintah dalam bentuk surat perintah penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi pimpinan haruslah menyalahkan dirinya sendiri jangan anak buah," tegas Yudi.

Yudi menambahkan menyalahkan anak buah bisa jadi akan menyebabkan moral pegawai runtuh. Hal ini pun karena pimpinan tidak mau bertanggung jawab dan menurut dia ini bisa berbahaya bagi kegiatan pemberantasan korupsi ke depannya.

"Lama-lama pegawai akan takut melakukan sesuatu hal atau tindakan walaupun itu benar karena kalo ada apa apa mereka akan disalahkan," imbuh dia.

Yudi menuntut agar pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya untuk menaikan moralitas pegawai KPK kembali. KPK dalam konferensi Jumat mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas. KPK mengatakan, proses penetapan itu harusnya ditangani oleh pihak TNI.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers usai menemui rombongan Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan tersangka kepala Basarnas. Tak cuma meminta maaf, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan anak buahnya dan menyebut mereka khilaf dengan melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement