REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pengedar puluhan ribu obat keras berbahaya ilegal yang ditangkap personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Kampung Gunungguruh, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Operasi Antik Lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tangkap dua pemuda yang merupakan pengedar puluhan ribu butir obat keras ilegal di Kampung Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dua pemuda yang menjadi pengedar obat keras ilegal itu berinisial ISS (24) dan RH (27). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (25/7)," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Yudi, dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 58 butir Reklona, 19 butir Alprazolam, 44 butir Atarax, 10.996 butir Hexymer dan 13 ribu butir Tramadol serta menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Penangkapan kedua pemuda pengangguran itu berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik serta aktivitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap kedua pemuda tersebut dan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan 22.117 butir obat keras ilegal yang sudah dibungkus menjadi beberapa paket siap edar.
Ia mengapresiasi masyakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihaknya sehingga kasus peredaran narkoba bisa terungkap. Adapun modus operandi kedua tersangka dalam mengedarkan obat berbahaya itu dengan cara tempel atau bertemu langsung.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan siapa yang memasok obat keras tersebut kepada kedua tersangka. Dan dipastikan kasus penyalahgunaan obat berbahaya akan ditindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Yudi mengatakan kedua tersangka ini terancam menghuni penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dijeratkan kepada tersangka.