Ahad 30 Jul 2023 10:17 WIB

Sebanyak 120 Pemandu Lagu di Yogyakarta Jadi Korban TPPO

Masyarakat diminta berhati-hati dengan tawaran pekerjaan di luar negeri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus TPPO, Jumat (9/6/2023). (Ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus TPPO, Jumat (9/6/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa eksploitasi dengan cara menjadikan sekitar 120 perempuan di Yogyakarta sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu. Aksi itu dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial AW (43 tahun) dan SW (49).

Bintang menyayangkan peristiwa TPPO ini. Bintang menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga

"Kami memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan," kata Bintang dalam keterangannya pada Ahad (30/7/2023).

Para pelaku di kasus ini bisa dijerat UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.