REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa eksploitasi dengan cara menjadikan sekitar 120 perempuan di Yogyakarta sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu. Aksi itu dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial AW (43 tahun) dan SW (49).
Bintang menyayangkan peristiwa TPPO ini. Bintang menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindakan kekerasan seksual.
"Kami memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan," kata Bintang dalam keterangannya pada Ahad (30/7/2023).
Para pelaku di kasus ini bisa dijerat UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Modus yang biasa digunakan pelaku TPPO yaitu penjeratan hutang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi. Bintang berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat akan mencari kerja.
"Dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan diluar negeri maupun di dalam negeri," ujar Bintang.
Bintang juga berpesan agar Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjamin hak-hak korban TPPO. Mereka perlu dipenuhi haknya guna melanjutkan hidup. "Ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," tegas Bintang.
Selain itu, Bintang menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Kemen PPPA memperkuat upaya perlindungan bagi perempuan dan anak korban TPPO. "Jangan sampai ada lagi korban seperti modus ini," ucap Bintang.