Ahad 30 Jul 2023 11:21 WIB

Seorang Korban Diduga TPPO Asal Sleman Berhasil Dipulangkan

TW berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY berhasil memulangkan seorang warga berinisial TW dari Penang, Malaysia pada Jumat (28/7/2023). Ia beralamat di Padukuhan Kantongan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.

TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal/unprosedural.

Baca Juga

"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni, kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan Saudari TW," kata Kepala Dinas P3AP2KB yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman, Wildan Solichin, Sabtu (28/7/2023).

Ia bersyukur, berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, TW sudah tiba di Bandara YIA Kulon Progo, dan sudah dijemput untuk dikembalikan kepada pihak keluarga di Sleman. Wildan menambahkan bahwa penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu wujud Tindak Pidana Perdagangan Orang yang harus dicegah dan ditangani bersama.

"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," tegasnya.

Plt Kepala BP3MI DIY, Cerika Damayanti Heri Putri, mengimbau kepada warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam. Jadi warga DIY yang mau bekerja keluar negeri, bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI," ujarnya.

Rika menuturkan ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya. Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri. Sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.

"Jadi nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diterangkan pekerjannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam," tutur Rika.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi atas keberhasilan pemulangan TW ke Sleman. Kustini juga berharap agar warga Sleman yang mengetahui atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal maupun modus TPPO lainnya untuk berani melapor kepada pihak berwajib.

"Bisa lapor ke kepolisian terdekat, atau ke Pemerintah Kabupaten Sleman, agar segera bisa ditangani," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement