REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polsek Cireunghas menangkap seorang perempuan berinisial RM (19 tahun) terkait kasus peredaran obat keras terbatas secara ilegal. Dari perempuan tersebut polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis.
Kepala Polsek (Kapolsek) Cireunghas Ipda Hendrayana mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat soal peredaran obat keras terbatas secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi lantas menangkap RM di rumahnya, kawasan Kampung Babakan Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (28/7/2023) malam.
“Alhamdulillah, dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat,” kata Kapolsek, Ahad (30/7/2023).
Polisi juga menyita sejumlah jenis obat keras terbatas dari rumah RM. Di antaranya 213 butir pil Tramadol dan 672 butir pil Hexymer. Selain itu, 170 butir pil Dextro, satu butir pil Alprazolam, dan 22 butir pil Merlopam.
Polisi juga menyita uang Rp 672 ribu, yang diduga hasil penjualan obat keras itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolsek mengatakan, RM mengaku mendapatkan kiriman paket berisi obat keras terbatas dari orang tuanya di Jakarta.
Kasus tersebut kini ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. RM diamankan di Markas Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, perempuan tersebut akan dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.