Ahad 30 Jul 2023 14:46 WIB

Pemerintah Daerah Melawan LGBT, Buat Perda Hingga Pecat Oknum Aparat Terpapar 

Pemerintah daerah juga melakukan perlawanan terhadap LGBT

Rep: Febrian Fachri, Bay Adji P / Red: Nashih Nashrullah
Kampanye LGBT (ilustrasi). Pemerintah daerah juga melakukan perlawanan terhadap LGBT
Foto:

Sebelumnya, Pemkab Garut telah menerbitkan aturan terkait anti perbuatan maksiat per 3 Juli 2023. Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Berdasarkan salinan perbup yang didapatkan Republika, terdapat aturan terkait aktivitas LGBT dalam aturan itu. Bahasan terkait LGBT dijelaskan di Pasal 1. 

Dalam Pasal 1 nomor 8 dijelaskan bahwa homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis meliputi gay (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan). Dalam Pasal 1 nomor 9 dijelaskan bahwa biseksual adalah ketertarikan emosional, romantik, atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita.

Dalam perbup itu juga terdapat penjelasan terkait bentuk maksiat. Sebagaimana dijelaskan Pasal 4 huruf c, perbuatan/kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada homoseks, biseksual, pedofilia, dan orientasi seksual kepada hewan/benda.