REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dimasukkan dalam tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jabar 2023. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar memberikan catatan terhadap dua raperda yang diusulkan.
Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat mengatakan, dewan menerima surat dari gubernur Jabar dengan nomor 4143/HK.02.01/HUKHAM, tertanggal 30 Mei 2023, tentang Permohonan Usulan Tambahan Raperda untuk Propemperda 2023.
Enam raperda yang diusulkan, antara lain Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Kemudian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jabar; Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jabar Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jabar; dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jabar.
Selain itu, Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar pada 6 Juli 2023, menurut Achmad, usulan enam tambahan raperda itu dibahas oleh Bapemperda mulai 17 Juli hingga 28 Juli 2023. “Alhamdulillah, Bapemperda telah menyelesaikan pembahasannya dan telah melaporkannya dalam rapat paripurna,” kata Achmad di Kota Bandung.
Laporan pembahasan enam usulan raperda itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jabar, Jumat (27/7/2023). Anggota Bapemperda DPRD Jabar Dessy Susilawati mengatakan, usulan tambahan enam raperda itu sudah dibahas dengan sejumlah pihak terkait. Kemudian dilakukan rapat pleno Bapemperda.