Ahad 30 Jul 2023 20:04 WIB

Polemik Kasus Basarnas, Bambang Wodjojanto: Pimpinan KPK Pantas Mundur

Bambang menilai Firli Bahuri dkk telah melakukan kesalahan di kasus korupsi Basarnas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.
Foto: Republika/Prayogi
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto memandang pimpinan KPK melakukan kesalahan fatal dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus Basarnas. Akibat kesalahan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk dinilai pantas mundur dari lembaga anti rasuah.

"Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Bambang dalam keterangannya pada Ahad (30/7/2023).

Baca Juga

Bambang menyebut tindakan pimpinan KPK dapat dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan mengindikasikan terbatasnya kompetensi. Padahal, tindakan pimpinan KPK harus dinyatakan sebagai tindakan dari seluruh pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 21 ayat (4) UU KPK.

"Sehingga dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan tercela sekaligus dimintai pertanggungjawaban. Karena telah melempar kesalahan pada bawahan dengan memberikan hukuman pada penyelidik KPK," ujar Bambang.

Bambang mendorong pimpinan KPK mencabut kembali pernyataannya sekaligus memeriksa kembali kasus dugaan korupsi di Basarnas. Adapun para pimpinan KPK ia nilai perlu segera didepak.

"Tindakan pimpinan KPK dijadikan dasar untuk menghukum pimpinan KPK untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dan hal itu dapat dilakukan oleh Presiden RI melalui pemeriksaan awal yang dilakukan Dewan Pengawas KPK yang melibatkan informal leader yang integritasnya tidak diragukan kembali," ucap Bambang.

Selanjutnya, Bambang meminta pucuk pimpinan TNI untuk menolak pelimpahan kasus Basarnas. Langkah itu diperlukan agar TNI tidak melakukan tindakan yang justru dapat dinilai sebagai perbuatan yang "melindungi" kejahatan korupsi.

"Institusi ABRI selama ini sudah dipersepsi publik dengan sangat baik sehingga harus terus menjaga martabat dan kewibawaannya," ucap Bambang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement