Ahad 30 Jul 2023 20:16 WIB

Kata Pengamat Alasan Tarif Penyeberangan Harus Naik

ASDP akan menaikkan tarif di 29 lintasan penyeberangan mulai 3 Agustus 2023.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan masuk ke kapal feri di Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (25/7/2023). akan menaikkan tarif di 29 lintasan penyeberangan mulai 3 Agustus 2023.
Foto: Antara/Andri Saputra
Sejumlah kendaraan masuk ke kapal feri di Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (25/7/2023). akan menaikkan tarif di 29 lintasan penyeberangan mulai 3 Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif di 29 lintasan penyeberangan mulai 3 Agustus 2023. Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. 

“Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa” kata Djoko dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (30/7/2023). 

Baca Juga

Menurut Djoko, dengan dilakukannya penyesuaian tarif tentu dapat membantu pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai dan lebih baik. Terutama dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. 

Terlebih untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri atas 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 LDF berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub. Terdapat juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.