REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengungkap sejumlah kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023. Di antaranya kasus tanaman ganja dan peredaran secara ilegal obat keras terbatas.
Terkait kasus tanaman ganja, ada tiga warga yang ditangkap. Salah satunya berinisial FP (35 tahun). Jajaran Satresnarkoba menangkap FP di kediamannya, wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Senin (24/7/2023) atau hari pertama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, FP mengaku menanam tanaman ganja di sekitar rumahnya. Tujuannya, kata dia, untuk memproduksi ganja kering, yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Selain FP, polisi menangkap dua orang berinisial EYG (36) dan ASM (38), yang diduga terlibat dalam pesemaian tanaman ganja itu. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Yudi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati sejumlah tanaman ganja. Sebagian besarnya disebut belum siap panen atau sudah mati. Namun, ada satu tanaman ganja yang siap panen, dengan berat disebut kurang lebih 800,32 gram. “Makanya langsung kami amankan ke Mapolres,” kata Yudi.
Ribuan obat keras
Dalam Operasi Antik Lodaya, Yudi mengatakan, polisi juga menangkap dua orang berinisial ISS (24) dan RH (27) terkait kasus peredaran ilegal obat keras terbatas. Keduanya ditangkap di sebuah rumah wilayah Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (25/7/2023).