REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengecam terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial AW (43) dan SW (49) yang melakukan eksploitasi kepada lebih kurang 120 perempuan di Yogyakarta, dengan menjadikan mereka ladies companion (LC).
"Tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi tindakan kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
Bintang Puspayoga menyayangkan peristiwa TPPO ini dan meminta kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan, yaitu penjeratan utang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan eksploitasi.
Menteri Bintang Puspayoga juga berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku, dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun di dalam negeri.
Pihaknya mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia juga meminta kepada Pemprov Jawa Tengah khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhan-nya. "Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007," ujarnya.