REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Kecelakaan antara mobil dan KA di perlintasan kereta api kembali terjadi di Indonesia. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di perlintasan KA wilayah Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada akhir pekan lalu.
Manajer Humas KAI Daop 7, Supriyanto, mengaku KA 423 (Rapih Dhoho) telah tertemper kendaraan pada Sabtu (29/7/2023) pukul 23.14 WIB. Lokasi kejadian di perlintasan sebidang tak terjaga di km 85 antara stasiun Jombang - Sembung.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat, mobil melaju dari arah utara ke selatan. Pemilik mobil sebelumnya sudah diperingati dan diteriaki oleh warga yang melihat adanya KA yang mendekat ke lokasi.
"Namun, pemilik mobil tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA sehingga menemper KA 423 Dhoho," kata Supriyanto saat dikonfirmasi Republika, Senin (31/7/2023).
Supriyanto mengeklaim rambu lalu lintas di lokasi perlintasan sudah lengkap. Meskipun demikian, kasus kecelakaan ini tidak bisa dihindari sehingga mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Kemudian dua korban lainnya mengalami luka berat akibat kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, pihaknya mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api. Kemudian juga wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Adapun nama-nama korban meninggal dunia akibat kejadian ini antara lain Sumiowati (60 tahun), Alinsa Mareta (16 tahun), Sutrianingsih (30 tahun), Azahrah Rohmah (14 tahun), Adelia (19 tahun), dan Wahyu Koswoyo (42 tahun).
Sementara itu, dua korban luka berat, yakni Fikri Hidayatuloh (42 tahun) dan Arimbi (13 tahun). Menurut dia, para korban sudah dievakuasi ke RSUD Jombang.