Senin 31 Jul 2023 12:19 WIB

Imbas Kasus Basarnas, Penempatan TNI Aktif di Instansi Sipil akan Dievaluasi Jokowi

Pengamat hukum dan LSM juga mendesak revisi UU Peradilan Militer.

Red: Andri Saubani
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK.
Foto: Dok Basarnas
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Rizky Suryarandika, Flori Sidebang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengevaluasi penempatan jabatan TNI aktif di instansi sipil atau kementerian dan lembaga. Hal ini buntut penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, serta anak buahnya Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Baca Juga

 

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).