Senin 31 Jul 2023 13:00 WIB

Di Balik Keharusan Menunaikan Zakat

Zakat sebagai Pensuci Harta

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Erdy Nasrul
Kelas halal di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digelar setiap Kamis sore selepas Ashar.  Kali ini, kelas halal diisi Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Kelas halal di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digelar setiap Kamis sore selepas Ashar. Kali ini, kelas halal diisi Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogyakarta Nanung Danar Dono menyebutkan hadis dari ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Baca Juga

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa membayar zakat ketika secara materi atau finansial sudah mampu adalah bukti keislaman seseorang. Membayar zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus ditegakkan.

Jika seseorang sudah dimampukan Allah dan semua syarat dan seluruh ketentuan telah terpenuhi, namun tidak mau membayar zakat, batallah keislamannya. Maka, jika kita sudah dimampukan Allah secara materi, mari kita tunaikan zakat untuk membersihkan harta kita dari yang haram.

Terkait dengan harta yang disucikan, zakat wajib dikeluarkan jika masa haul telah terpenuhi, sebagaimana sabda Rasulullah berikut,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631, dan Ibnu Majah no. 1792). 

Ajaran Islam tidak dimaksudkan untuk merepotkan, mempersulit, maupun menzalimi umat yang melaksanakan ajaran agamanya. Sebagai contoh, zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan setiap saat, tapi menunggu setelah terpenuhi masa kepemilikan tertentu.

Zakat baru wajib dikeluarkan jika masa kepemilikan satu tahun (haul) telah terpenuhi. Jika masa haul satu tahun belum terpenuhi, zakat belum wajib dikeluarkan. 

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan bahwa:

اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة

“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”

Mengapa harus sampai menunggu masa haul? 

Karena harta-harta tadi masih dapat mengalami perkembangan atau pertumbuhan, seperti misalnya pada hewan ternak (masih akan punya keturunan) dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Perkembangan harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. 

Namun demikian, zakat tanaman tidak memiliki masa haul. Zakat tanaman dikeluarkan setiap kali panen, karena di dalam Alquran disebutkan,

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. al-An’am: 141).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement