REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli elpiji tiga kilogram atau elpiji subsidi melakukan registrasi ke Pertamina. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023.'
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan siapapun masyarakat diharapkan untuk registrasi. Registrasi ini berfungsi untuk pendataan masyarakat yang memang merasa membutuhkan elpiji subsidi.
"Ini kami dorong buat masyarakat registrasi saja dulu. Kami kasih waktu targetnya akhir tahun ini selesai," ujar Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).
Tutuka menjelaskan, nantinya pemerintah secara paralel juga melakukan pencocokan data dengan data P3KE maupun DTKS yang sedang dilakukan pemutakhiran data. Nantinya, dari data registrasi dari masyarakat dan data P3KE baru ditentukan mana mana saja masyarakat yang membutuhkan.
"Karena nanti, ini semua harus subsidi tepat sasaran. Subsidinya ini nanti bentuknya ke orang. Agar gak bocor terus subsidinya," kata Tutuka.
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menyebutkan ada warga negara asing (WNA) ikut membeli elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di Bali. “Orang asing yang punya rumah sendiri, vila, pondok sendiri ternyata mereka memanfaatkan. Saya lihat sendiri di lapangan,” kata Parta ketika meninjau distribusi elpiji subsidi, di Denpasar, Ahad (30/7/2023).
Menurut dia, WNA yang ikut membeli elpiji subsidi itu diperkirakan karena penjual enggan berdebat dengan orang asing tersebut.
“Iya dia ambil juga kan dikasih juga. Orang juga tidak bisa berdebat dia (WNA) boleh atau tidak (membeli),” ujarnya pula.
Sementara, produk elpiji menyerupai melon itu diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia yang masih miskin.
Politikus asal Kabupaten Gianyar, Bali, itu tidak memberikan detail apakah WNA itu berbelanja elpiji subsidi di pangkalan atau di pengecer. Adapun harga elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di Bali mencapai Rp 18 ribu per tabung sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.
“Ini kan butuh ada ketegasan juga siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak,” katanya lagi.
Salah satu penyebab kelangkaan....