Senin 31 Jul 2023 14:57 WIB

Bogor Miliki Perda Penanggulangan Penyimpangan Seksual, Bima Arya: Perwali Masih Digodok

Bima Arya mengaku draf perwali penanggulangan penyimpangan seksual sudah ada.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, diwawancara di Kota Bogor, Senin (17/7/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, diwawancara di Kota Bogor, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) saat ini masih dalam proses. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, saat ini Perwali atas Perda P4S masih digodok.

“Masih digodok. Sudah ada drafnya, saya masih pelajari,” kata Bima Arya kepada Republika.co.id, Senin (31/7/2023).

Baca Juga

Diketahui, belum lama ini Forum Masyarakat Peduli Bogor mendesak Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, agar segera menerbitkan Perwali sebagai peraturan pelaksana atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S. Sebagaimana tertuang dalam Perda 10/2021 pada Bab XIII Pasal 27, tertera bahwa peraturan pelaksana Perda ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak Perda ini diundangkan. Namun, hingga 2023 Perwali tersebut tak kunjung terbit.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menjelaskan, pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah berkoordinasi Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor dan memberi sejumlah masukan untuk perwali tersebut. Menurut Syarifah, Perwali sebagai peraturan pelaksana Perda P4S sedang disinkronkan dengan Perda HAM yang juga baru saja disahkan pada April 2023.

“Pada 2023 DPRD Kota Bogor juga mengeluarkan Perda HAM. Ini pun kita sinkronkan karena ini saling terkait antara Perda HAM dan P4S,” kata Syarifah, Jumat (14/7/2023).

Dari laporan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Syarifah mengatakan, proses sinkronisasi tersebut telah mencapai sekitar 90 persen. Saat ini Pemkot Bogor tengah meminta fasilitasi di Provinsi Jawa Barat, yang pastinya kembali memakan waktu.

Ia menjelaskan, Perda P4S dan Perda HAM dikaitkan satu sama lain agar perwali yang nantinya diterbitkan, tidak diubah-ubah lagi. Syarifah pun mengajak masyarakat mengawal proses penerbitkan Perwali ini, agar Perda P4S bisa segera diterapkan.

Di samping itu, Syarifah tidak bisa menjelaskan lebih lanjut di luar proses penerbitan Perwali atas Perda P4S. Namun, ia memastikan perda tersebut bisa segera diterapkan menjelang akhir masa kepemimpinan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto nanti.

“Yang terpenting di akhir masa kepemimpinan beliau sudah ada. Ini tentang bagaimana kita menyelamatkan anak-anak dan agama kita,” kata Syarifah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement