REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri Tbk atau Bank Mandiri merespons aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dengan menyediakan alternatif penempatan. Alternatif penempatan tersebut, di antaranya tabungan, giro, serta deposito, dan instrumen investasi berupa term deposit Bank Indonesia.
“Dengan adanya PP 36 Tahun 2023, dari sisi perbankan sudah dapat dipastikan adanya dana mengendap, berasal DHE SDA yang wajib diendapkan sebesar 30 persen. Saat ini, perbankan telah menyediakan alternatif penempatan,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut, Rudy mengatakan, perbankan juga akan berupaya menyediakan berbagai solusi lain yang efektif dalam mendukung eksportir mengelola likuiditas. “Mengingat dana yang wajib diendapkan tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan dana yang setiap saat dapat digunakan untuk mendukung operasional perusahaan,” ujar Rudy.
Diketahui, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Agustus 2023.
Peraturan tersebut menetapkan para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
Terdapat empat sektor komoditas yang wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk eksportir yang mematuhi DHE SDA, yaitu insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, dan insentif lain yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan turunan terkait DHE SDA, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023.
KMK 272/2023 mengatur penambahan jenis barang DHE sebanyak 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif. Sementara PMK 73/2023 mengatur tentang pemberian dan pencabutan sanksi terkait pelanggaran terhadap DHE oleh eksportir.