REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyurati Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya terkait pengaduan dan keberatan atas putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hitakara. Surat itu untuk menanggapi pengaduan yang disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara Syamsurizal Nurhadi bernomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023.
Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sendiri ditandatangani oleh panitera Ridwan Mansyur. Surat bernomor PAN/HK.03.07/2023 itu memiliki tembusan kepada ketua Mahkamah Agung, ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan tim kuasa hukum PT Hitakara Syamsurizal Nurhadi.
“Menindaklanjuti diposisi yang mulia ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat dari Sdr Andi Syamsurizal Nurhadi S.H, Dk tanggal 12 Juli 2023 nomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 perlihal pengaduan keberatan terkait proses PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY di mana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin (31/7/2023).
Dalam surat itu turut disebutkan bahwa pihak MA meneruskan surat kepada Ketua Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sebagai voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.
“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya, PT Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait dengan putusan PKPU. Permintaan Hitakara sendiri dilakukan melalui surat yang dikirim tim kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim.S.H.
Selain itu, tim kuasa hukum Hitakara juga telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), hingga Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PKPU PT Hitakara. Pengiriman surat itu untuk mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan PKPU. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.